Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya memperkuat koordinasi penataan pertanahan dan perlindungan lahan pertanian melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Hak Atas Tanah dalam Lahan Baku Sawah (LBS) Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan yang digelar secara daring pada 2 September 2026 tersebut membahas keterkaitan antara status kepemilikan atau penguasaan tanah dengan keberadaan lahan pertanian yang diusulkan sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan memiliki dasar data yang jelas dan dapat diterapkan secara terukur.
Sinkronisasi Data Pertanahan dan Spasial
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan usulan LP2B Provinsi Papua Pegunungan yang telah dilaksanakan pada 26 Agustus 2026. Sebagaimana disadur dari rri.co.id, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya mengikuti rapat melalui platform Zoom Meeting dengan melibatkan unsur pimpinan, pejabat teknis, serta tenaga pendukung pemetaan.
Kehadiran jajaran pertanahan menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan perlindungan lahan pertanian membutuhkan keterlibatan langsung pemerintah daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya Melke Mentang, S.H., hadir bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Ludvina R.D. Ameng, S.H., serta jajaran tenaga pendukung pemetaan. Keterlibatan tim tersebut diarahkan untuk mendukung pembahasan teknis mengenai kesesuaian antara data hak atas tanah dan informasi geospasial.
Penyelarasan dua jenis data itu menjadi fondasi penting agar batas lahan, status penguasaan, serta pemanfaatan ruang dapat dibaca secara akurat dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Fokus utama pembahasan adalah hak atas tanah yang berada di dalam kawasan LBS. Pemerintah perlu memastikan apakah bidang-bidang tanah yang teridentifikasi sebagai lahan sawah telah memiliki data pertanahan yang lengkap, termasuk informasi mengenai status hak dan lokasi bidangnya. Kejelasan tersebut akan membantu proses pengendalian pemanfaatan ruang, terutama ketika terdapat rencana perubahan penggunaan lahan yang berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya turut mendukung upaya menjaga lahan pertanian yang masuk dalam usulan LP2B di Papua Pegunungan. Perlindungan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan status tanah, tetapi juga berhubungan dengan kesinambungan produksi pangan dan kepastian arah pembangunan wilayah.
Lahan pertanian yang terdata dan terlindungi dapat menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang untuk mempertahankan kapasitas produksi pangan di tengah kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan permukiman.
Dasar Perencanaan Pembangunan Daerah
Sinkronisasi data pertanahan dan spasial diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan tata ruang maupun pengelolaan lahan. Data yang terpadu dapat meminimalkan perbedaan informasi antarlembaga, memperjelas bidang yang perlu dilindungi, serta membantu mengidentifikasi potensi tumpang tindih dalam pemanfaatan tanah. Bagi masyarakat, kepastian mengenai status dan fungsi lahan juga penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta mengurangi risiko sengketa akibat ketidakjelasan data.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penataan pertanahan dan tata ruang yang berkelanjutan. Koordinasi lintas sektor dalam pembahasan LBS dan LP2B menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola lahan yang lebih tertib, transparan, dan berbasis informasi teknis.
Dengan perlindungan lahan pertanian yang disusun berdasarkan data valid, Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menunjang kesejahteraan masyarakat.


