Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan bahwa pola perlawanan di Papua menunjukkan pergeseran menuju penggunaan sentimen etnis dan rasial. Perubahan tersebut dinilai perlu diantisipasi sejak dini karena berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal yang melibatkan masyarakat secara luas. Pemerintah mendorong penghapusan diskriminasi dan penguatan keadilan setara sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan serta menciptakan ruang pembangunan yang aman bagi seluruh warga.
Pergeseran Pola Perlawanan di Papua
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Pigai menyampaikan bahwa isu perlawanan di Papua tidak lagi semata-mata berkaitan dengan konflik politik atau gerakan bersenjata. Menurut dia, muncul kecenderungan penggunaan narasi berbasis rasisme, etnik, ras, suku, dan agama yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila dibiarkan, sentimen tersebut dapat memecah hubungan sosial antara masyarakat asli Papua dan warga pendatang.
Sebagaimana disadur dari ANTARA News Sultra, Pigai menjelaskan bahwa dinamika perlawanan di Papua mengalami perubahan dalam beberapa tahap. Pada dekade 1960-an, perlawanan berlangsung melalui gerakan bersenjata secara sporadis sebagai respons terhadap keputusan mengenai status politik Papua. Setelah Kongres Nasional Rakyat Papua pada 2000, gerakan berkembang dalam dua poros, yakni perlawanan bersenjata oleh TPN-OPM dan jalur diplomasi politik yang ditempuh sebagian kalangan intelektual.
Pada fase berikutnya, isu Papua diperluas melalui forum internasional dan jaringan organisasi masyarakat sipil global. Pigai menyebut pemanfaatan forum seperti International Parliamentarians for West Papua serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat internasional sebagai bagian dari pola internasionalisasi isu. Dinamika itu kemudian disusul dengan munculnya gerakan klandestin atau perlawanan bawah tanah di wilayah perkotaan.
Pencegahan Konflik dan Penguatan Keadilan
Menurut Pigai, pergeseran menuju kekerasan berbasis suku dan ras merupakan fase yang membutuhkan perhatian serius karena dapat mendorong pembelahan horizontal dalam skala besar. Konflik semacam itu berisiko merusak kepercayaan sosial, mengganggu pelayanan publik, serta menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan sebelum provokasi kebencian berkembang menjadi kekerasan terbuka.
Pigai merefleksikan sejumlah pengalaman sejarah dunia untuk menunjukkan besarnya dampak konflik yang dibangun di atas sentimen ras, etnis, dan agama. Ia menyinggung pecahnya Yugoslavia menjadi tujuh negara, terlepasnya 15 negara dari Uni Soviet, pemisahan India dan Pakistan, serta tragedi apartheid di Afrika Selatan. Pelajaran tersebut memperlihatkan bahwa diskriminasi yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi perpecahan politik dan sosial yang berlangsung panjang.
Kementerian HAM mendorong penghapusan diskriminasi sejak dari hulu, termasuk melalui jaminan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara. Pendekatan ini penting untuk memastikan masyarakat asli Papua dan warga pendatang tidak dipisahkan oleh prasangka maupun provokasi. Perlindungan hak, penegakan hukum yang adil, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab menjadi fondasi penting agar perbedaan identitas tidak dimanfaatkan untuk memperluas konflik.
Upaya menjaga Papua tetap kondusif juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lingkungan sosial yang aman akan memperkuat pelayanan pendidikan dan kesehatan, membuka ruang bagi kegiatan ekonomi, serta mendukung kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan mencegah diskriminasi serta memastikan keadilan dapat dirasakan secara nyata, pemerintah memiliki landasan lebih kuat untuk membangun kepercayaan dan menjaga persatuan di Papua.
