Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022. Penyidik menduga terdapat pencairan dana operasional yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Perkara ini menjadi perhatian karena pengelolaan anggaran daerah berkaitan langsung dengan kapasitas pemerintah membiayai pelayanan publik, pembangunan, dan program kesejahteraan masyarakat.
Penyidik Dalami Keterangan Pegawai Bank
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses pencairan dana operasional Gubernur Papua pada 2022. Sebagaimana disadur dari detikNews, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan pencairan fiktif dengan nilai yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Keterangan pegawai bank diperlukan untuk mengurai alur administrasi dan transaksi keuangan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan membantu penyidik mencocokkan dokumen pencairan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dana setelah anggaran dicairkan. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya penegak hukum memastikan setiap dugaan penyimpangan diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,2 Triliun
KPK telah menetapkan Deus Enumbi, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 triliun. Deus diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, meski proses hukum terhadap Lukas tidak lagi berjalan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam penyidikan, KPK menduga alokasi dana operasional tersebut telah dirancang melalui kebijakan yang membuat pencairannya tampak memiliki dasar hukum. Lukas Enembe disebut diduga menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur pengucuran dana operasional sekitar Rp1 triliun setiap tahun. Penyidik menduga aturan itu digunakan untuk mengurangi peluang terdeteksinya penyimpangan dalam pengawasan administrasi dan fiskal pemerintah daerah.
Dugaan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola anggaran di tingkat daerah, terutama pada pos belanja yang memiliki nilai besar dan mekanisme pencairan khusus. Regulasi daerah seharusnya tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjamin transparansi, verifikasi berlapis, serta kesesuaian antara perencanaan, pencairan, dan realisasi kegiatan.
Pengawasan internal pemerintah daerah dan koordinasi dengan kementerian terkait menjadi unsur penting agar anggaran publik benar-benar mendukung pelayanan kepada masyarakat Papua.
Proses Hukum Berlanjut terhadap Tersangka
Lukas Enembe sempat berstatus tersangka dalam perkara tersebut, tetapi status hukumnya gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. KPK tetap meneruskan penyidikan terhadap Deus Enumbi sebagai tersangka yang masih dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pola pengelolaan dana, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan pemulihan kerugian negara.
Bagi pembangunan Papua, penanganan kasus ini memiliki arti penting dalam memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Setiap rupiah dari keuangan negara semestinya diarahkan untuk memperbaiki infrastruktur, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif. Karena itu, proses penyidikan yang transparan dan akuntabel diperlukan agar perbaikan tata kelola dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan program pembangunan dan perlindungan kepentingan masyarakat.


