Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat pemenuhan berbagai persyaratan untuk memperoleh hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi di Kabupaten Teluk Bintuni. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Dalam rapat teknis di Manokwari, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten penghasil migas telah membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola PI tersebut.
Memperkuat Peran Daerah dalam Pengelolaan Migas
Percepatan perolehan PI 10 persen menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kapasitas fiskal Papua Barat. Selama ini, kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah tersebut memiliki nilai ekonomi besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD dinilai belum optimal.
Sebagaimana disadur dari ANTARA News Papua Tengah, Gubernur Dominggus menegaskan bahwa pemenuhan PI bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor migas melalui mekanisme pengelolaan yang profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah melakukan finalisasi serta validasi data bersama perusahaan eksplorasi migas, akademisi, dan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Data yang akurat diperlukan untuk merumuskan strategi pengelolaan dana PI, termasuk memastikan kejelasan kelembagaan, pembagian peran, serta kepastian atas hak dan kewajiban para pihak.
Pendekatan kolaboratif ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam dan mengurangi potensi persoalan dalam pelaksanaan investasi migas di daerah.
Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Komisi XII DPR RI. Pertemuan itu mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas untuk merealisasikan kewajiban PI 10 persen bagi BUMD. Dominggus menyebutkan bahwa kesepakatan mengenai kewajiban perusahaan telah dicapai, meskipun pelaksanaannya hingga kini masih perlu dipercepat.
Pelaksanaan PI 10 persen memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019. Gubernur menekankan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi sumber daya alam di Papua Barat tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Perusahaan juga diharapkan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan PAD melalui pelaksanaan PI sesuai ketentuan.
Strategi Terpadu untuk Meningkatkan Manfaat Ekonomi
Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Djunire Saibe mengatakan penyusunan dokumen strategi dilakukan karena potensi migas yang besar belum sepenuhnya ditransformasikan menjadi sumber pendapatan daerah. Strategi tersebut mencakup enam fokus utama, yaitu mempercepat pelaksanaan PI 10 persen, memperkuat BUMD migas, mengoptimalkan pendapatan dan sumber PAD yang sah, membangun satu data migas, menyelaraskan kebijakan, serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Keberadaan perusahaan seperti BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri disebut telah memberikan kontribusi melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan percepatan PI 10 persen, manfaat ekonomi diharapkan dapat diperluas melalui peningkatan kemampuan BUMD, penguatan perencanaan pembangunan, dan pembiayaan program prioritas daerah.
Berdasarkan informasi yang disadur dari ANTARA News Papua Tengah, langkah Papua Barat ini menunjukkan upaya membangun tata kelola migas yang lebih terintegrasi, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat mendukung kemandirian fiskal, memperluas manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat posisi daerah dalam rantai ekonomi sektor energi.


