Provinsi Papua Pegunungan mencatat progres tercepat dalam pemenuhan persyaratan dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 di wilayah Tanah Papua. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang disadur dari Papua Times, provinsi tersebut telah menerima penyaluran Tahap II dan bahkan mulai mempersiapkan pengajuan Tahap III.
Capaian ini menjadi indikator meningkatnya kapasitas tata kelola keuangan daerah, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi, pelaporan, serta realisasi program pembangunan.
Realisasi Anggaran Menunjukkan Kemajuan
Data Sistem Keuangan Daerah (SIKD) DJPK per 22 September 2026 menunjukkan, pagu Dana Otsus yang bersifat umum untuk Papua Pegunungan mencapai Rp1.189,31 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat Rp604,37 miliar atau 50,82 persen. Sementara itu, Dana Otsus yang ditentukan penggunaannya memiliki pagu Rp1.507,57 miliar dengan realisasi Rp827,93 miliar atau 54,92 persen.
Untuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Papua Pegunungan memperoleh pagu Rp588,39 miliar dan telah merealisasikan Rp141,21 miliar atau 24 persen. Anggaran tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas, dan pelayanan publik di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis serta biaya pembangunan relatif tinggi. Percepatan realisasi diharapkan dapat memperluas manfaat anggaran bagi masyarakat melalui program yang terukur dan sesuai kebutuhan daerah.
Penyaluran Dana Otsus dilakukan setelah daerah memenuhi tiga persyaratan utama. Ketentuan tersebut meliputi laporan kinerja realisasi anggaran sekurang-kurangnya 50 persen, capaian keluaran sesuai rencana anggaran di atas 15 persen, serta dokumen rencana anggaran dan pelaksanaan yang lengkap dan benar. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut sehingga dapat menerima penyaluran Tahap II.
Penguatan Kinerja Pemerintah Daerah
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo membenarkan bahwa pemerintah provinsi telah menerima Dana Otsus Tahap II dan segera mengajukan tahap berikutnya. Dalam apel pagi pada 21 September 2026, ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran agar program pembangunan tidak tertunda. Arahan tersebut menekankan pentingnya mengubah ketersediaan anggaran menjadi layanan dan infrastruktur yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan OPD dan aparatur sipil negara, yang sebagian besar merupakan Orang Asli Papua, atas kinerja mereka dalam memenuhi persyaratan penyaluran. Capaian tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya aparatur di daerah memiliki hubungan langsung dengan kelancaran pembiayaan pembangunan. Penguatan kapasitas perencanaan, pelaporan, dan pelaksanaan program menjadi fondasi bagi kemandirian fiskal serta tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Tantangan Penyaluran di Tanah Papua
Secara umum, penyaluran Dana Otsus Tahap II di Tanah Papua masih menghadapi tantangan. Wilayah Papua mencakup 48 daerah yang terdiri atas enam provinsi dan 42 kabupaten/kota.
DJPK mencatat sejumlah daerah telah memenuhi syarat untuk Dana Otsus bersifat umum dan Dana Otsus yang ditentukan penggunaannya, sementara daerah lain masih perlu melengkapi dokumen serta memperbaiki capaian administrasi dan realisasi program. Untuk DTI, baru sebagian daerah yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan daerah lainnya diminta segera menyelesaikan dokumen penyaluran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.
Pada 2026, alokasi Dana Otsus secara nasional mencapai Rp13,1 triliun, yang terdiri atas Rp8,41 triliun untuk wilayah Papua, Rp3,74 triliun bagi Provinsi Aceh, serta Rp1 triliun untuk DTI provinsi-provinsi di Papua. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional dan dibagikan kepada provinsi, kabupaten, serta kota berdasarkan formula tertentu.
Percepatan Papua Pegunungan memenuhi syarat penyaluran menjadi modal penting untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan, memperluas kesempatan kerja lokal, dan meningkatkan kualitas layanan dasar di wilayah tersebut.

