Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan memperkuat kapasitas pelaku usaha orang asli Papua (OAP) melalui sosialisasi perlindungan konsumen. Kegiatan yang diikuti 25 pelaku usaha lokal tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak konsumen, standar harga, kualitas produk, serta strategi pemasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka peluang usaha yang lebih adil dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat OAP.
Memperkuat Pemahaman dan Perlindungan Konsumen
Mewakili Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Selatan Agustinus Joko Guritno saat membuka kegiatan meminta para peserta mengikuti seluruh materi selama tiga hari dengan serius dan semangat kebersamaan. Menurut dia, pemahaman tentang perlindungan konsumen penting bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan kepercayaan pembeli, mutu barang, serta keberlangsungan kegiatan perdagangan.
Pelaku usaha juga perlu memahami cara berdagang yang baik agar produk yang ditawarkan memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki daya saing.
Guritno menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memastikan masyarakat OAP memperoleh hak perlindungan konsumen sekaligus akses terhadap harga barang dan kebutuhan pokok yang lebih adil serta terjangkau. Manfaatnya diharapkan tidak hanya dirasakan pelaku usaha di pusat kota, tetapi juga masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi di kampung, distrik, dan wilayah terpencil.
Berdasarkan informasi yang disadur dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk mengubah pengetahuan peserta dari yang sebelumnya belum dipahami menjadi kemampuan yang dapat diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Dari Sosialisasi Menuju Pendampingan Usaha
Pemerintah daerah didorong tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi melanjutkannya dengan pendampingan dan solusi konkret bagi pedagang kecil OAP. Guritno mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu dibimbing setelah pelatihan, termasuk memperoleh informasi mengenai calon pembeli, kebutuhan pasar, pengelolaan usaha, dan jalur distribusi. Tanpa pendampingan, peserta berpotensi kembali menghadapi persoalan lama, yakni tidak mengetahui ke mana produk harus dijual setelah kegiatan sosialisasi berakhir.
Karena itu, Disperindagkop di tingkat provinsi dan kabupaten diminta membangun hubungan yang lebih aktif antara pelaku usaha OAP dan perusahaan yang beroperasi di Papua Selatan. Banyaknya perusahaan yang datang dan beraktivitas di wilayah tersebut dinilai dapat menjadi peluang pasar, terutama untuk penyediaan bahan pangan dan kebutuhan operasional.
Pemerintah dapat membantu memetakan kebutuhan perusahaan, hotel, serta pelaku usaha lainnya agar pasokan sayur, buah, dan komoditas lokal dapat dipenuhi oleh masyarakat setempat, termasuk pedagang OAP.
Membuka Pasar dan Lapangan Kerja Baru
Skema kemitraan dengan hotel dan perusahaan berpotensi memberikan kepastian permintaan bagi usaha kecil, sekaligus menciptakan sumber pendapatan yang lebih stabil. Selama ini, keterbatasan pasar menjadi salah satu kendala yang membuat pelaku usaha kesulitan mengembangkan produksi dan mempertahankan kegiatan perdagangan.
Apabila kebutuhan pasar dapat didata dan dihubungkan secara teratur dengan pemasok lokal, rantai ekonomi daerah akan bergerak lebih luas dan peluang pembukaan lapangan kerja baru dapat meningkat.
Guritno juga menekankan pentingnya dukungan regulasi agar niat membantu pelaku usaha dapat diwujudkan secara konsisten. Kerja sama antardinas, pemerintah kabupaten, perusahaan, hotel, dan kelompok usaha diperlukan untuk memastikan produk pedagang kecil benar-benar terserap pasar. Upaya tersebut diharapkan mampu membawa pelaku usaha OAP dari tahap menerima pelatihan menuju kemandirian, baik dalam skala usaha kecil, menengah, maupun pengembangan usaha yang lebih besar.
Dukungan Modal dan Pemanfaatan Dana Otsus
Setelah kegiatan sosialisasi, peserta direncanakan memperoleh bantuan modal usaha secara langsung. Bantuan tersebut diharapkan digunakan secara bertanggung jawab untuk memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan mengembangkan pemasaran. Sebagaimana disadur dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan, penguatan usaha melalui pengetahuan, pendampingan, akses pasar, dan dukungan modal perlu berjalan beriringan agar program tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menghasilkan peningkatan pendapatan serta kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Guritno turut menyinggung pemanfaatan dana otonomi khusus yang secara keseluruhan diarahkan untuk kepentingan OAP. Dana tersebut diharapkan digunakan melalui program yang benar-benar membangun kapasitas masyarakat dan membantu mereka mencapai taraf hidup yang setara.
Dengan perencanaan yang tepat, pengawasan yang baik, serta koordinasi lintas sektor, dukungan terhadap pelaku usaha OAP dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Selatan.
