Pemerintah Provinsi Papua Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp247 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2026. Target tersebut menjadi bagian dari proyeksi pendapatan daerah secara keseluruhan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah provinsi memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus memastikan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan sesuai kewenangan provinsi.
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menjelaskan, target PAD terutama bersumber dari pajak daerah. Selain penerimaan yang dihimpun melalui sumber-sumber pendapatan daerah, pemerintah provinsi juga merencanakan pendapatan transfer dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Berdasarkan informasi yang disadur dari ANTARA News Papua, struktur pendapatan tersebut menggambarkan bahwa pembiayaan pembangunan Papua Selatan masih ditopang oleh kombinasi kemampuan fiskal daerah dan dukungan transfer dari pemerintah pusat.
Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah
Di luar PAD dan pendapatan transfer, Papua Selatan menargetkan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp21 miliar. Pos pendapatan tersebut berasal dari hibah pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat. Keberadaan komponen hibah dalam struktur pendapatan menunjukkan pentingnya koordinasi antartingkat pemerintahan untuk mendukung program yang menjadi prioritas daerah, terutama dalam fase penguatan kelembagaan dan tata kelola provinsi yang masih berkembang.
Peningkatan PAD memiliki arti strategis bagi kemandirian keuangan Papua Selatan. Penerimaan dari pajak daerah dapat menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel bagi pemerintah provinsi dalam melaksanakan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pencapaian target Rp247 miliar membutuhkan pengelolaan administrasi perpajakan yang tertib, pendataan wajib pajak yang akurat, serta pelayanan yang mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Paskalis menyampaikan, pemerintah provinsi merencanakan anggaran sekitar Rp1 triliun yang diprioritaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren. Urusan tersebut merupakan kewenangan yang dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sesuai pembagian kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. Penempatan anggaran pada sektor ini diharapkan memperjelas fokus belanja daerah dan memastikan program pemerintah provinsi memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Belanja Operasi dan Kepastian Pengelolaan ASN
Dalam struktur belanja, belanja operasi menjadi salah satu komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp1 triliun. Belanja pegawai dialokasikan lebih dari Rp307 miliar, termasuk gaji dan tunjangan aparatur sipil negara sebesar Rp138 miliar. Pemerintah juga merencanakan tambahan penghasilan ASN senilai Rp97 miliar, termasuk kemungkinan pemberian tambahan penghasilan ke-13 dan ke-14.
Pemberian tambahan penghasilan tersebut mengacu pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memerlukan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mekanisme itu, kebijakan penghasilan aparatur ditempatkan dalam kerangka disiplin anggaran, transparansi, dan pengawasan kelembagaan.
Selain belanja ASN, pemerintah provinsi mengalokasikan sekitar Rp34 miliar untuk gaji dan tunjangan anggota DPR Papua Selatan berdasarkan perhitungan kelompok kemampuan keuangan daerah sedang. Belanja gaji, tunjangan, dan operasional kepala daerah serta wakil kepala daerah direncanakan sebesar Rp12 miliar, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemerintah juga menghitung belanja pegawai dan tunjangan bagi anggota DPRP maupun DPRK yang diangkat melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) sebesar Rp97 miliar, dengan dasar kelompok kemampuan keuangan daerah sedang. Keseluruhan rancangan pendapatan dan belanja tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan APBD perubahan 2026.
Kejelasan sumber pendapatan, dasar hukum pengeluaran, serta persetujuan lembaga legislatif akan menjadi faktor penting agar anggaran Papua Selatan dapat dikelola secara akuntabel dan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik serta pembangunan daerah.


