Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggandeng delapan suku besar sebagai mitra resmi untuk memperkuat penanganan konflik sosial dan menata praktik denda adat yang selama ini dinilai membebani masyarakat. Kemitraan tersebut sekaligus menjadi upaya membangun saluran komunikasi yang lebih teratur antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Sebagaimana disadur dari Tribunpapuatengah.com, langkah itu berkaitan dengan pengakuan terhadap kepala suku yang ditetapkan melalui mekanisme musyawarah besar di masing-masing komunitas adat.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan, pengakuan pemerintah terhadap kepala delapan suku tersebut bukan pelantikan, pengangkatan pejabat struktural, ataupun pengambilalihan kewenangan adat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya mengakui hasil musyawarah besar yang telah dilaksanakan oleh masyarakat adat. Penegasan ini penting untuk menjaga batas kewenangan pemerintah sekaligus memastikan kemitraan berjalan tanpa mengubah struktur kepemimpinan adat.
Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat Adat
Delapan kelompok masyarakat adat yang masuk dalam skema kemitraan itu terdiri atas Suku Mee, Dani, Damal, Moni, Wolani, Wate, Amungme, dan Kamoro. Pengakuan tersebut disampaikan dalam kegiatan di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, pada Jumat lalu. Menurut Nawipa, masing-masing suku memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan pemimpinnya sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memilih atau menetapkan sosok kepala suku.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Tengah Albertus Adii menjelaskan, pengakuan itu dituangkan melalui surat keputusan resmi. Dokumen tersebut mengakui hasil musyawarah besar masyarakat adat, kepala suku beserta wakilnya sebagai mitra pemerintah, serta saluran komunikasi resmi di tingkat provinsi. Dengan pola itu, pemerintah dapat membangun koordinasi kelembagaan tanpa menjadikan pimpinan adat sebagai aparatur sipil atau pejabat dalam struktur pemerintahan daerah.
Albertus menyebut pemerintah tetap tidak mengambil alih mekanisme adat internal, kewenangan masyarakat dalam memilih pemimpin adat, maupun fungsi perangkat daerah. Pembagian batas kewenangan tersebut menjadi dasar agar kerja sama tidak mencederai kedaulatan masyarakat adat. Dalam konteks pembangunan daerah, saluran komunikasi yang jelas diharapkan membantu pemerintah memahami persoalan di tingkat komunitas dan menyusun respons yang lebih sesuai dengan kondisi sosial setempat.
Penataan Denda Adat dan Perlindungan Ekonomi Warga
Selain memperkuat kemitraan kelembagaan, Gubernur Meki Nawipa menyoroti praktik denda adat atau bayar kepala yang nilainya dinilai tidak lagi rasional. Ia menyebut pembayaran tersebut kerap berada pada kisaran Rp2 miliar hingga Rp4 miliar untuk setiap jiwa. Dalam sejumlah kasus ekstrem, nilainya bahkan dilaporkan mencapai Rp22 miliar hingga Rp75 miliar.
Besaran denda itu dinilai berpotensi memperberat beban ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terlibat atau terdampak konflik. Karena itu, penanganan konflik sosial membutuhkan dialog yang melibatkan pemerintah dan pemimpin adat, dengan tetap menghormati nilai serta mekanisme adat yang berlaku.
Kemitraan resmi ini menjadi pijakan awal untuk membangun tata kelola penyelesaian konflik yang lebih terarah, mencegah beban ekonomi yang berlebihan, dan menjaga stabilitas sosial sebagai fondasi pembangunan Papua Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/20-Septeber-2026-anwipa-rangkutt.jpg)
